Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Studi Kasus Sukses dan Gagal dalam Insurance

Studi Kasus Sukses dan Gagal dalam Insurance

Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan atau kegagalan suatu perusahaan asuransi adalah kualitas tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). 

Perusahaan asuransi yang memiliki GCG yang baik akan mampu mengelola dana nasabah dengan bijak, memenuhi kewajiban klaim, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

Sebaliknya, perusahaan asuransi yang memiliki GCG yang buruk akan berisiko mengalami gagal bayar, merugikan nasabah, dan merusak citra industri asuransi.

Berikut ini adalah beberapa studi kasus sukses dan gagal dalam insurance di Indonesia:

- Studi Kasus Sukses: PT Asuransi Allianz Life Indonesia

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 1981. Allianz Life memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan dan solusi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. 

Allianz Life juga terus berinovasi dalam mengembangkan produk dan layanan yang berkualitas, seperti asuransi jiwa tradisional, unit-linked, asuransi kesehatan, asuransi syariah, dan asuransi mikro.

Salah satu kunci sukses Allianz Life adalah penerapan GCG yang kuat dan konsisten. Allianz Life memiliki struktur organisasi yang jelas dan transparan, dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang seimbang antara dewan komisaris, direksi, manajemen, dan karyawan. 

Allianz Life juga menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif, dengan melakukan audit internal dan eksternal secara berkala, serta mematuhi peraturan dan standar etika yang berlaku.

Allianz Life juga mengelola dana nasabah dengan hati-hati dan profesional, dengan menempatkan investasi pada instrumen-instrumen yang aman, likuid, dan menguntungkan. Allianz Life juga memiliki cadangan teknis yang memadai untuk menjamin kewajiban klaim kepada nasabah. Hal ini terbukti dari rasio solvabilitas Allianz Life yang selalu di atas ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Allianz Life juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada nasabah, dengan menyediakan berbagai saluran komunikasi dan informasi, seperti call center, website, media sosial, aplikasi mobile, dan agen-agen profesional. 

Allianz Life juga menangani setiap keluhan dan sengketa nasabah dengan cepat dan adil, dengan mengikuti prosedur penyelesaian klaim yang jelas dan mudah.

Dengan penerapan GCG yang baik, Allianz Life berhasil mencatatkan kinerja keuangan yang positif dan pertumbuhan bisnis yang signifikan. Pada tahun 2020, Allianz Life mencatatkan premi bruto sebesar Rp 12,8 triliun, meningkat 14% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Laba bersih Allianz Life juga meningkat 23% menjadi Rp 1,2 triliun. Selain itu, Allianz Life juga berhasil mempertahankan posisi sebagai perusahaan asuransi jiwa terbesar kedua di Indonesia berdasarkan total aset sebesar Rp 54 triliun.

- Studi Kasus Gagal: PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia yang didirikan pada tahun 1859. 

Jiwasraya merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki misi untuk memberikan perlindungan jiwa kepada masyarakat Indonesia, khususnya golongan menengah ke bawah. 

Jiwasraya memiliki berbagai produk asuransi jiwa, seperti asuransi jiwa tradisional, unit-linked, asuransi pensiun, asuransi kredit, dan asuransi syariah.

Namun, pada akhir tahun 2019, Jiwasraya mengalami krisis keuangan yang parah akibat gagal membayar klaim nasabah senilai Rp 18 triliun. Krisis ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya adalah buruknya GCG di Jiwasraya. 

Jiwasraya diduga melakukan berbagai pelanggaran dan penyimpangan dalam pengelolaan dana nasabah, seperti investasi bodong, manipulasi laporan keuangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jiwasraya juga tidak memiliki strategi bisnis yang jelas dan realistis, dengan menawarkan produk-produk asuransi yang tidak sehat dan tidak sesuai dengan profil risiko nasabah. 

Jiwasraya juga tidak mampu mengelola risiko dengan baik, dengan tidak memiliki cadangan teknis yang cukup untuk menutup kewajiban klaim. 

Hal ini menyebabkan rasio solvabilitas Jiwasraya jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan oleh OJK.

Jiwasraya juga tidak memberikan pelayanan yang memuaskan kepada nasabah, dengan sering menunda-nunda pembayaran klaim, tidak transparan dalam memberikan informasi, dan tidak responsif dalam menangani keluhan dan sengketa nasabah. 

Jiwasraya juga tidak memiliki saluran komunikasi dan informasi yang efektif, seperti call center, website, media sosial, atau aplikasi mobile.

Dengan buruknya GCG, Jiwasraya mengalami kerugian keuangan yang besar dan kehilangan kepercayaan masyarakat. Pada tahun 2019, Jiwasraya mencatatkan premi bruto sebesar Rp 6,4 triliun, turun 38% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Kerugian bersih Jiwasraya juga mencapai Rp 13,7 triliun. Selain itu, Jiwasraya juga terancam kehilangan status sebagai BUMN dan harus menjalani proses restrukturisasi atau likuidasi.

Sumber:

- https://www.allianz.co.id/id_ID/tentang-kami/berita-dan-media/siaran-pers/2021/allianz-life-catat-premi-bruto-rp-128-triliun-dan-laba-bersih-rp-12-triliun-di-tahun-2020.html

- https://finansial.bisnis.com/read/20210129/215/1358338/allianz-life-pertahankan-posisi-peringkat-dua-aset-terbesar

- https://www.cnbcindonesia.com/market/20200816100319-17-180132/kacau-gagal-bayar-5-asuransi-ini-bikin-nasabah-teriak

- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200108155902-78-462427/kronologi-lengkap-kasus-jiwasraya-hingga-ditangani-kejagung

Baca Juga